Senin, 03 November 2014

Faktorisasi dengan Hukum Distributif

Hukum distributif dapat dinyatakan sebagai berikut :
ab + ac = a(b + c) , dengan a,b,dan c sebarang bilangan nyata



Ket :
• ab + ac = bentuk penjumlahan.
• a(b + c) = bentuk perkalian.

Bentuk diatas menunjukkan, bahwa bentuk penjumlahan dapat dinyatakan sebagai bentuk perkalianjika suku-suku dalam bentuk penjumlahan memiliki faktor yang sama (faktor persekutuan).
Menyatakan bentuk penjumlahan suku-suku menjadi bentuk perkalian faktor-faktor disebutfaktorisasi atau pemfaktoran.
Dengan demikian, bentuk ab + ac dengan faktor persekutuan a dapat difaktorkan menjadi a(b + c)dengan 2 faktor, yaitu a dan b + c


a(b + c) = a(b + c)


Ket :
• a = faktor
• (b + c) = faktor

Faktorisasi (pemfaktoran) adalah menyatakan bentuk penjumlahan menjadi bentuk perkalian faktor-faktor.
Bentuk penjumlahan suku-suku yang memiliki faktor yang sama dapat difaktorkan dengan menggunakan hukum distributif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar